Cuaca yang tidak menentu terkadang menyulitkan bagi pengendara bermotor bila hendak berpergian dengan tunggangan besinya. Namun sekarang tidak perlu was-was lagi dan menduga-duga apakah cuaca hari ini cukup
Showing posts with label Otomotif. Show all posts
Showing posts with label Otomotif. Show all posts
Saturday, September 25, 2010
Sunday, June 20, 2010
Honda PCX, Skutik Tercanggih Resmi Diluncurkan
Hanya berselang sebulan setelah peluncuran skutik retro Scoopy, kini PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menggempur pasar matik tanah air dengan merilis Honda PCX), sebuah skutik futuristik dikelas premium.
Wednesday, June 2, 2010
Tips Memilih Helm SNI
Sejak diberlakukannya peraturan pemerintah tentang penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) secara otomatis banyak bikers yang membutuhkan helm SNI tersebut. Tapi banyak yang tidak tahu bagaimana membedakan SNI yang asli dengan yang palsu.Friday, April 30, 2010
Tips Menghindari Pencurian Motor
Saat ini pencurian motor (curanmor) makin marak saja. Banyak cara yang dilakukan pencuri untuk menggasak motor kita. Tidak hati-hati sedikit saja motor bisa raib. Berikut beberapa tips agar motor Anda tidak dicuri:
1. Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat parkir.
2. Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci motor Anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus Awasi Motor Anda
Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya Anda terus mengawasi motor Anda. Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga Anda dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebih setengah menit atau kurang untuk menggasak motor Anda.
4. Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor Anda. Pencuri sepeda motor dapat dengan cepat menggotong motor Anda dan kemudian membawanya pergi dari Anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang Anda bawa. Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika Anda khawatir dengan tempat penitipan Anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang Anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi Perhatian Pencuri
Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang kurang, sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor Anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar matahari.
Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau Anda sayang pada motor Anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau Anda suka modiflah motor Anda menjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga
Untuk lebih aman, jika Anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya Anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.
Sumber: portal kriminal
Wednesday, December 9, 2009
Wah! 7 Motor Andalan Yamaha di Tahun 2010
Setelah mengeluarkan varian terbarunya di penghujung 2009, New Jupiter Z. Kabarnya PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) sudah menyiapkan 7 motor andalannya mulai dari katagori bebek, skubek dan juga sport untuk menggempur pasaran roda dua di tanah air.
Sekitar bulan April 2010 nanti, YMKI berencana mengeluarkan Byson, motor tipe sport yang nyaman dikendarai dan memiliki power besar. Motor berkapasitas mesin 153 cc ini, lebih besar 3,2 cc dari Yamaha V-ixion yang hanya berkapasitas 149,8 cc. Namun untuk urusan teknologi, Byson menggunakan karburator, tidak secanggih V-ixion yang menggunakan sistem pasokan bahan bakar injeksi. Karenanya, Byson diperkirakan lebih murah harganya dibanding V-ixion.
Selain tipe sport, YMKI berencana mengeluarkan bebek matik pada akhir Juli tahun depan. Motor yang sudah diluncurkan di Vietnam ini dinamakan Lexam. Lexam ini menggunakan teknologi Continuously Variable Transmission alias CVT mirip dengan yang digunakan pada skutik. Tapi untuk aplikasi di motor jenis bebek, teknologi ini dinamakan YCAT (Yamaha Compact Automatic Transmission).
Kemungkinan bebek matik ini akan diluncurkan di Indonesia pada saat gelaran akbar tahunan IIMS (Indonesia International Motor Show) yang akan berlangsung dari 23 Juli hingga 1 Agustus 2010 di Jakarta International Expo (JiExpo).
Tuesday, November 17, 2009
Undang-Undang Lalu Lintas 2009
Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
UU selengkapnya klik di sini
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Subscribe to:
Posts (Atom)



